Buronan Kasus Korupsi APBD Kabupaten Inhu Ditahan jaksa

Editor: RATV author photo
Tersangka DZ ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Riau dalam perkara kasus korupsi APBD Inhu Tahun 2005-2008.

Pekanbaru,_ Tersangka DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Provinsi Riau, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Sebelumnya Tersangka Dugaan Korupsi DZ telah 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik. Tersangka DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008.

"Pelaku ditahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tertanggal 10 Februari 2015 terkait perkara kasus korupsi Thamsir Rachman yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban," Ucap Bambang, Senin (16/01).

Dari hasil Penyelidikan terduga tersangka DZ selaku kontraktor dalam perkara ini diketahui belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850.000.000, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Inhu.

"Tersangka DZ melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," Ungkap Bambang.

Penahanan Tersangka DZ terkait Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 lalu.

(kom)

Share:
Komentar

Berita Terkini