![]() |
Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku penipuan berlian palsu, (foto dok Jaksa) |
Sulsel - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan” kejaksaan, Meryam Mistham Kamase.
Pelaku MMK ditangkap terkait Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite), sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 626.111.040.
Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi mengtakan bahwa Jaksa Penuntut Umum di kejari makassar telah menuntut tersangka MMK dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Atas putusan PN Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
Setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan kepada terdakwa MMKE dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum untuk menilai rasa keadilan bagi korban," Ungkap Soetarm.
Sebelumnya terdakwa MMK tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, dan terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021 lau. Namun, permohonan kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung dan menambah hukuman terdakwa MMK dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
"Setelah terdakwa MMK mengetahui permohonan kasasinya ditolak, terdakwa MMK tidak dapat dihubungi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan terdakwa ditetapkan sebagai buronan," Ungkapnya.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa MMK di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.
(lis/kom)