![]() |
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, membekuk pelaku M als H (59) terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (foto ilustrasi) |
Pekanbaru,_ Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, membekuk pelaku M als H (59) terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengatakan Pelaku M ditangkap setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Kamis (12/01/2023).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan H didalam rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban MAY (6) sedang belajar mengaji.
Saat didalam rumahnya pelaku M memanggil korban dan menyuruh duduk disamping pelaku, kemudian palaku memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya dan pelaku memasukkan tangan kirinya kedalam celana dalam korban dan memegang kemaluan korban MAY dan setelah kejadian itu korban langsung pulang kerumahnya.
"Setelah dirumah, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada ortu korban," ujar Kapolsek, Senin (16/01).
Barang bukti diamankan 1 helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, 1 helai celana panjang kaos warna biru putih dan 1 helai celana dalam warna putih milik korban.
"Pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur," Ungkap Ferry.
(kom/rd)